Home / Radar Terkini / Mediasi Bersama GraPARI Telkomsel BCP Mall Tidak Menemukan Titik Terang, Akhirnya Berujung ke Meja Hijau

Mediasi Bersama GraPARI Telkomsel BCP Mall Tidak Menemukan Titik Terang, Akhirnya Berujung ke Meja Hijau

Mediasi Bersama GraPARI Telkomsel BCP Mall Tidak Menemukan Titik Terang, Akhirnya Berujung ke Meja Hijau

Radar Nusantara, Bekasi, Jawa Barat – Persidangan pertama gugatan kepada tiga tergugat yaitu PT Telkomsel Indonesia yang berkantor di CYBER PARK MALL Jl. KH. Noer Ali No.177, RT.001/RW.005, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan dan Supervisor yang menjalankan pelayanan, tergugat 2 sodari ST Usia 44 tahun.

Korban Fauzi Rantiwa melalui pengacaranya bapak Karyono.,SH Dari Badan Penyelenggaraan Advokat Independen ( B.P.A.I ) mendatangi pengadilan Negeri Kota Bekasi Untuk melakukan sidang Tuntutan Yang pertama awal di jadwal kan jam 10 pagi di tangal 10/02/25, dalam persidangan yang pertama ini para tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Setelah saya konfirmasi ke ketua majelis dalam hal ini hakim sidang yang hari ini ada di ruang sidang kami sedang menunggu pihak tergugat sampai hari ini jam 11. 00 wib lewat tergugat belum hadir dan kemungkinan akan di berikan toleransi waktu sampai jam makan siang, Setelah jam makan siang mereka tidak hadir seperti biasanya akan di lanjutkan agenda persidangan yang akan datang yaitu minggu depan.”Ucap Karyono, SH.

Ketidak hadiran tergugat yaitu PT Telkomsel Indonesia dan Sodari ST dalam Dugan kasus Pidana dan Perdata, Untuk Pidana di kenakan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat, termasuk membuat surat palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Walaupun tergugat tidak hadir akan tetap kita lakukan upaya gugatan akan kita lanjutkan di Minggu yang akan datang, agenda kami akan tetap menggugat dan menuntut apa yang menjadi hak hukumnya klien kami yaitu sebagai konsumen yang di rugikan oleh pihak tergugat.”jelasnya

Kerugian materil yang dialami korban akibat kasus ini cukup berdampak kepada usaha korban yang bergerak di Bidang jasa, Terduga Pelaku ST yang menyabotase sim cart Headphone korban menyebabkan banyak kerugian yang di alami Korban.

“setelah kartu memori atau kartu handphone yang di miliki oleh penggugat klien kami dilakukan pergantian secara ilegal oleh tergugat (1) dan tergugat (2) itu klien kami mengalami kerugian secara materil yaitu nomor kontak pelanggan yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnis, tidak bisa digunakan untuk menjalankan bisnis sehingga ada potensi kerugian secara materil kehilangan potensi atau peluang untuk mendapatkan order dari customer
customer yang komunikasi nya lewat nomer itu.” Jelasnya

dan secara inmateril klien kami juga mengalami depresi marah dan stres berat kehilangan momentum hasil secara materil karena usaha ini kan di jalankan juga dengan cara online yaitu dengan nomor hp begitu nomor handphone nya di bajak oleh pihak lain maka tertutup semua peluang usaha.

“peluang-peluang untuk mendapatkan keuntungan secara materil tertutup bahkan customer-customer ini menjadi berpindah haluan, berpindah pelanggan karena pada hari itu nomer kontak klien kami tidak dapat di hubungi, Akibat kejadian ini klien kami mengalami depresi, stres kemudian merasa gagal dalam usahanya sehingga apabila di nilai kan ke dalam rupiah itu kerugian inmateril nya tak terhingga.”Tutupnya

Perlu diketahui Korban dan pelaku adalah mantan suami istri Dan ST mantan istri korban mengambil KTP korban untuk di bawa ke gerai Telkomsel dan membuat surat kuasa palsu, ST juga menelfon melalui vidio Call WhatsApp kepada orang yang tidak di kenal yang mengaku
ngaku sebagai korban yaitu Fauzi Rantiwa.

Tepat pukul 15.00 wib sidang perdana dimulai dan berakhir hingga pukul 15.30 dengan tidak hadir nya para tergugat 1 dan tergugat 2. kesimpulan dari majelis hakim serta anggota akhirnya menjadwalkan ulang persidangan di hari kamis 24 April 2025.

Jurnalis :


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca