Home / Radar Terkini / Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

Oleh: Andre Vincent Wenas

Radar Nusantara, Cirebon, Jawa Barat – Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?

Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.

Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini menyalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.

Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun. Itu yang diperdebatkan.

BACA JUGA : Kunjungan Ketua DPP PSI Andre Vincent Wenas Juga Dalam Rangka Konsolidasi dan Mempersiapkan Kedatangan Ketua Umum Kaesang Pangarep

Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang nyalon kembali dalam pemilu 2024.

Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.

Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran diantara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca