Radar Nusantara, Surabaya – Berlangsung di Hotel Mercure Jl. Raya Darmo Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, Dinas Hukum Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V dan Dinas Hukum Koarmada II menyelenggarakan Sarasehan Perwira Korps Hukum TNI Angkatan Laut Wilayah Timur TA 2025 yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengamanan Aset Tanah Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AL”.
Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr.Opsla. M.H. dan diikuti oleh seluruh Perwira Korps Hukum TNI AL wilayah Timur dan Barat yang berlangsung secara offline serta sambungan video conference (Vicon), kegiatan ini juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Jatim, BPN Provinsi dan para Perwira Hukum TNI wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kadiskumal menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga dan mengamankan aset negara, khususnya aset tanah milik TNI Angkatan Laut yang memiliki nilai strategis. “Pengamanan aset tanah barang milik negara tidak dapat dilakukan secara parsial, namun diperlukan strategi menyeluruh yang mencakup aspek pengamanan fisik, administrasi, dan hukum serta koordinasi antar instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan “Berbagai persoalan yang masih dihadapi, antara lain penguasaan ilegal oleh pihak lain, sertifikasi aset yang belum tuntas, hingga sengketa hukum yang berujung di pengadilan. Karena itu, forum sarasehan ini dipandang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan solusi konkret”.
“Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi yang dapat diimplementasikan langsung di lapangan, baik berupa peningkatan pengawasan, pengamanan administrasi, maupun strategi hukum yang komprehensif,” tambahnya.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut upaya TNI AL dalam menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya guna memperkuat perlindungan aset negara sesuai regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PMK No.115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN. Pungkasnya”.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan yang dibawakan oleh Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum (Guru Besar FH Universitas Airlangga) dengan materi Beberapa Catatan Tentang Pengamanan Hukum Barang Milik Negara, yang kedua Bpk. Istu Catur Widi Susilo, S.H., M.H. (Kasi TUN Asdatun Kejati Jatim) dengan materi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pengamanan Aset, dan yang terakhir dari Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh ( Pembina Tk.I (IV/b) Kanwil BPN Prof Jatim dengan Materi Optimalisasi Pengamanan Aset Barang Milik Negara Berupa Tanah dalam rangka Mendukung Tugas TNI AL.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.