Home / Radar Tni Dan Polri / Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos

Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos

Ketua Umum Horas Bangso Batak Apresiasi Siber Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Prostitusi Yang Live di Medsos

Radar Nusantara, Medan – Ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompol,SH,MH mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut membongkar dan mengungkap pemeran film porno yang live di aplikasi android pada Senin 14 April 2025.

“Saya sangat apresiasi keberhasilan Polda Sumut yang dikomandoi oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H mengungkap live streaming mempertontonkan adengan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pemerannya. Tentunya ini bukan lah hal yang gampang mengungkapnya ini juga berkat kerja keras Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si bersama personil,” tuturnya

Lamsiang juga berharap Polda Sumut juga dapat mengusut tuntas semua actor yang terlibat dalam hal terebut, baik pemberi dana dan yang menyumbang agar terjadinya film tersebut.

“Semua yang terlibat harus ditangkap, termasuk penonton yang menyumbang agar film tersebut berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Polda Sumatera Utara kembali menunjukan Prestasinya dengan membongkar dan menangkap pelaku serta pemeran adegan film porno yang melibatkan anak dibawah umur yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android TV.

Terbongkarnya kasus prostitusi yang disiarkan secara live tersebut merupakan bentuk atensi serta kepedulian Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si untuk memberantas kejahatan yang saat ini semakin marak di dunia digital terutama kejahatan dan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di dunia maya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya (16/4/2025) siang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada Senin, 14 April 2025, Tim Siber menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

“Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya

Takhanya itu, seorang tersangka lainya yang berinisial Y yang berperan sebagai host juga dalam pengejaran petugas.

“Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut dan untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan, Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.

(Leodepari)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca