Menurut dia, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye. Dalam konteks ini, dia menjelaskan, jika ada tindakan presiden dalam bentuk apapun, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu pelanggaran pemilu.
“Termasuk tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.
Pada Pasal 283 ayat 1, menurut Diki Wibowo, tertuang ketentuan yang mengatur soal pejabat negara, serta aparatur sipil negara, dilarang melakukan kegiatan yang keberpihakannya mengarah peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri supaya tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
BACA JUGA : Kapolda Jabar Pengamanan Kedatangan Presiden RI ke-7 di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota
“Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” ujarnya
Ia menambahkan, bahwa apa yang dilakukan Presiden Jokowi adalah contoh buruk bagi Demokrasi.
“problemnya itu bukan terletak pada problem normatif aturan perundang-undangan, melainkan problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena Presiden akan mendukung anaknya, tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita, bagaimana tidak? Seyogyanya Presiden mendukung calon yang diajukan oleh partainya, tapi kali ini presiden mendukung dari Calon Partai lain. Ini kerusakan etika berpartai.”
(Sendi)