Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
Berita Lainnya
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung berikut:
BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 yang menyatakan:
“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
BACA JUGA : Global Mulia Gelar Lomba MHQ dan Launching PPDB SMP IT Global Mulia 2024/2025
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:
“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.