KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.
KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.

KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

7
0 minutes, 51 seconds Read

Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Ketidakmampuan seseorang untuk membayar utang bukan masalah pidana, melainkan masalah perdata.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung berikut:

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 yang menyatakan:

“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984

“Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”

BACA JUGA : Global Mulia Gelar Lomba MHQ dan Launching PPDB SMP IT Global Mulia 2024/2025

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan:

“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.

Radar Terpopuler

Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends
Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen...
Radar Nusantara, Surabaya – Mahasiswa Stikosa AWS sukses...
Read more
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan...
Radar Nusantara, Jakarta, (13/1). Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional...
Read more
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal 
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebanyak 22 Pekerja Migran...
Read more
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta Sidoarjo Periksa HP Anggota
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Propam Polresta Sidoarjo melakukan...
Read more
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam...
Radar Nusantara, Jakarta, Senin (13/1/2025) – Lingkar Mahasiswa...
Read more
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Diamanta Sembiring, Ketua...
Read more
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap dan Pegawai Kecamatan Sangat Santun Dalam Melayani Masyarakat
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap...
Radar Nusantara, Kalimantan Timur - Camat Muara Wahau...
Read more
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal Ke-62
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal...
Radar Nusantara. SURABAYA- Komandan Pangkalan Utama TNI AL...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *