Home / Radar Terkini / Keterwakilan Perempuan Lewat Pileg, Animasi Atau Fiksi, Ini Kata Melli Darsa Politisi Partai Golkar

Keterwakilan Perempuan Lewat Pileg, Animasi Atau Fiksi, Ini Kata Melli Darsa Politisi Partai Golkar

Keterwakilan Perempuan Lewat Pileg, Animasi Atau Fiksi, Ini Kata Melli Darsa Politisi Partai Golkar

Radar Nusantara, Jakarta Selatan – Seminar keterwakilan perempuan lewat pileg, Afirmasi atau fiksi diadakan kerja sama oleh leksma universitas Jayabaya, rumah demokrasi, koalisi perempuan untuk pemilu adil, yang diadakan di lantai 5 universitas Jayabaya. Selasa. 04 Maret 2024.

(Melli Darsa) Dalam sambutan nya menyampaikan, Afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik adalah kebijakan yang sudah dilahirkan dalam bentuk peraturan perundang undangan. Namun hingga saat ini kebijakan ini masih belum efektif dan cenderung hanya
merupakan suatu “lip service”.

Perlu diakui oligarki politik Indonesia merupakan proses yang sulit bagi pria sekalipun, dan memang “barrier to entry to politics” umumnya terlalu berat untuk manusia biasa ataupun malaikat.

Di tahun 2024, sudah waktunya Kebijakan Afirmasi ini membuktikan suatu kemajuan, dan bukan tetap menempatkan perempuan sebagai “vote getter” atau “cheerleader” namun bukan pihak yang dapat turut menikmati kemenangan bersama kolega prianya.

Di Pemilu 2024 afirmasi keterwakilan perempuan ditekankan dalam UU No. 7 Tahun 2023 tentang
Perppu No. 1 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA : Jokowi, dari Perserikatan Partai-Partai Menuju Perserikatan Bangsa-Bangsa!

Pasal 173 ayat 2 butir e
yang menyebutkan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Pasal 245 menyebutkan pula bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Masih ditempat yang sama (Melli Darsa), Menambahkan, Afirmasi perempuan dalam UU Pemilu tidak hanya terhadap Caleg, tetapi juga penyelenggara.

Pasal 22 UU Pemilihan Umum menyebutkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU RI dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku
penyelenggara teknis dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus memperhatikan Persentase
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disebutkan dalam UU Pemilu (Pasal 92 ayat 11). Sebut saja bahwa
penyelenggara untuk tingkat kecamatan Panitia Pemungutan Kecamatan atau PPK (Pasal 52 ayat 3).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca