Karyono.S.H., : Dengan Kajian Hukum Yang Matang, Kami Melaporkan Tergugat 1 GraPARI Telkomsel ke PN Bekasi
Karyono.S.H., : Dengan Kajian Hukum Yang Matang, Kami Melaporkan Tergugat 1 GraPARI Telkomsel ke PN Bekasi

Karyono.S.H., : Dengan Kajian Hukum Yang Matang, Kami Melaporkan Tergugat 1 GraPARI Telkomsel ke PN Bekasi

1 minute, 30 seconds Read

Radar Nusantara, Bekasi, Kamis, 08 Mei 2025, kembali Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang untuk ketiga kalinya, terkait pembajakan Nomor Handphone, yang melibatan 3 (tiga) pihak tergugat.

Karyono, SH, Kuasa Hukum Penggugat (F) menjelaskan kepada awak media bahwa sidang kali ini adalah sidang ke-tiga, dimana pada sidang-sidang sebelumnya, termasuk mediasi yang dilakukan menemui titik buntu dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dua kuasa hukum dari tergugat satu hadir di ruang sidang, sementara tergugat dua hadir secara langsung. Namun, tergugat satu kembali tidak hadir dari persidangan, sehingga sesuai tata tertib hukum acara perdata, pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada 25 Mei 2025 mendatang, ungkap Karyono lagi.

“lebih lagi, Tergugat 2 (dua), telah menggunakan Surat Nikahnya, pada tanggal 24/9/2024, sebagai alat untuk melakukan pembajakan nomor ponsel tersebut, dimana penggugat dan tergugat 2 telah resmi dinyatakan cerai pada minggu pertama dan atau minggu kedua di bulan tersebut (September 2024),” ungkap Karyono SH.

Dilain sisi, fihak tergugat 2 (dua), dalam keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat sempat menyampaikan bantahan bahwa surat panggilan tidak sampai ke alamat tergugat dua. Namun bantahan tersebut dipatahkan oleh keterangan juru sita pengadilan, yang menunjukkan bukti tanda terima dan laporan pengiriman surat panggilan.

Dalam masa jedah, Karyono SH, sempat disambangi oleh Tergugat II, dan menyatakan Apakah memiliki bukti atas tuduhannya, serta mengajak untuk pulang dan membubarkan diri, Karyono SH mennggapi dengan santai dan bijak, bahwa fihak mereka telah mengantongi semua bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan menyatakan bila fihak tergugat memiliki bantahan atas fakta yang ditemukan, maka jangan pulang, ungkapkan di Pengadilan

Diakhir wawancara, Karyono, SH menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara keseluruhan tuduhan yang dilakukan oleh fihaknya pada sidang-sidang selanjutnya.

INSIDEN KECIL

Menunggu Proses sidang yang dilakukan diruang Tirta 1 Lantai 2 Pengadilan Bekasi, tergugat 2 sempat bertanya kepada salah seorang Jurnalis
“Wartawannya F (penggugat) ya,” tanyanya
“Bukan Bu, emang ada apa,” tanya sang Wartawan.
“Masa nama saya dimasukkan di media,” ujarnya sembari berlalu.

Reporter : Toto


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Rifki Rosadi

Rifki Rosadi

NO ID : 036-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca