Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
BACA JUGA : Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
(Tim Media)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.