banner 728x250

Kapolri di Minta Periksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri Terkait banyak Mafia BBM Bersubsidi Melintas di Sulawesi Selatan

Netizen
Kapolri di Minta Periksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri Terkait banyak Mafia BBM Bersubsidi Melintas di Sulawesi Selatan
Kapolri di Minta Periksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri Terkait banyak Mafia BBM Bersubsidi Melintas di Sulawesi Selatan
banner 120x600
banner 468x60

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

banner 325x300

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

BACA JUGA : Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca