Dengan keadaan yang semakin memanas, beberapa warga mencoba menetralisir keadaan dengan menjauhkan awak media dari lokasi kejadian.
Kemudian pada hari yang sama saat kejadian , pada pukul 17:58 WIB, awak media meminta tanggapan Inspektur Inspektorat Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp dan di tanggapi pada pukul 18:03 WIB,
“Waalaikumsalam,maaf sblmnya baru dibls,berhubung bbrp hari ini sayo ado kegiatan, dan terimo kasih atas informasi yg disampaikan Kanda,terkait tindak lanjutnya atas informasi ini,sesuai dgn SOP,Saya akan minta Tim Teliti dan Telaah dahulu laporan/info tsb,serta Pengumpulan data2.Dari kegiatan tsb,Tim akan membuat kesimpulan, baru akan kita ambil langkah selanjutnya, Kanda,tks🙏” ucap orang Nomor satu di Inspektorat Rokan Hilir tersebut,
Selang beberapa menit, Awak media juga meminta tanggapan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Rokan Hilir, Yandra, S,Ip. melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 18:04 WIB , dan langsung di respon oleh Kadis PMD tersebut,
“Kalau betul itu. Ada sesuatu yg bermasalah. Pada APBKep 2023 dan APBKep P 2023” ucapnya ,
“Tanggapan Dinas PMD akan meminta Penjelasan Pihak2 di Kepenghuluan dan Kecamatan. Terhadap.hal yg sebenarmya. Dgn koordinasi ke Inspektorat Rohil.” tegasnya lagi,
BACA JUGA : Viral Diduga Oknum Polresta Deliserdang Disuap, Galian C Ilegal Kebal Hukum Terus Beroperasi
“Kami tunggu sesegeranya klarifikasi dari Pihak Kecamatan.” Tutup Kadis PMD Rokan Hilir.
Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong, S.Ip , M.Si yang baru saja melantik PJ Teluk Berembun tersebut beberapa bulan lalu tidak memberikan informasi lanjutan kepada awak media, padahal ,orang nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir tersebut pernah menyampaikan kepada awak media untuk memanggil PJ Tersebut,
“Nanti saya panggil” ucap Afrizal Sintong pada tanggal 29 Desember 2023 lalu melalui pesan WhatsApp,
Adanya dugaan indikasi Mark Up yang dilakukan oleh PJ Teluk Berembun juga di perkuat dengan tertutupnya PJ Teluk Berembun kepada Masyarakat dan Awak Media yang dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
Selain itu suami PJ Teluk Berembun, Jhoni yang sedari awal kejadian diduga mengintervensi awak media, menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada istrinya sebagai PJ, mendorong bahkan mengepalkan tangan dan hendak memukul awak media yang bertugas,diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.