Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Iptu Os Yang Diduga Fitnah dan Ajak Wartawan Taruhan 1 Juta Banding 500 Juta Hanya Dituntut Untuk Minta Maaf ?

Radar Nusantara, Medan – Propam Polda Sumut sebagai garda terdepan bagi pencari keadilan bagi masyarakat diduga tidak adil dan terkesan memberikan perlindugan dan pembelaan kepada terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang fitnah dan ajak wartawan taruhan Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) banding Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila Leo albertus terdaftar di Dewan Pers.

Dugaan melindungi dan membela tersebut terlihat saat persidangan pembacaan tuntutan pada sidang kode etik dan profesi di gedung Propam Polda Sumut pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 10.30 wib. Dimana Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hanya dituntut meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Iptu Os juga dituntut hanya penundaan pendidikan selama satu tahun.

Hal tersebut berbanding terbailik dengan harapan korban yang berharap agar Iptu Os menepati janjinya akan memberikan 500 juta apabila dirinya terdaftar di Dewan Pers, korban juga meminta agar Iptu Os di demotasi dan di copot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

Sementara itu di sela sela pembacaan pembelaan dari pihak Bidkum yang membacakan pembelaan terhadap Iptu Os terdengar aneh dimana ada bahasa yang membuat korban emosi dimana ada kata kata yang dibacakan yang mengatakan bahwa Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hilap karena pelapor Leo Albertus saat itu mendesak dan memaksaan terduga pelanggar memasukan UUD PERS di dalam laporan polisi LP/155/IV/2025/SPKT/ POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 an Pelapor Leo Albertus.

Usai pembacaan pembelaan tersebut sidang sempat di scors selama 10 menit dimana Ketua Komisi dan Anggota sedang berdiskusi terkait putusan Iptu Os, namun suasana tiba tiba ricuh karena korban tidak terima dikatakan mendesak dan memaksaan akan penerapan pasal UUD Pers saat itu.terdengar suara teriakan oleh pelapor di ruangan sidang Propam.

โ€œSaya tidak ada mendesak dan memaksakan untuk penerapan pasal UUD Pers, saya sudah membuat surat kepada Kapolsek Medan Tuntungan terkait dengan hal itu, saya bermohon berulang ulang kali melalui pesan wa juga. apakah mengirimkan surat termasuk dengan mendesak dan memaksa, lalu kenapa pada saat laporan terkait penganiayaan saya penyidik meminta semua bukti legalitas dan id card saya, bahkan box redaksi media saya di minta oleh penyidik, namun tidak ada diterapkan UUD Pers tersebut. saya minta Propam dan Bid Kum bertindak professional dan tidak terkesan memberikan pembelaan terhadap terduga pelanggar, makin banyak nanti oknum Polisi yang tukang fitnah kalau itu kalian bela, tolong lah copot, demotasikan dan apabila perlu pertimbangkan kelayakannya sebagai anggota Polri karena dia sudah memfitnah saya tanpa bukti yang jelas, bahkan dia mengajak saya taruhan 1 Juta Banding 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers, semua sudah saya buktikan dan saya terdaftar di Dewan Pers,โ€ ujarnya

Sementara itu sidang yang tadinya di scors selama 10 menit dikabarkan ditunda diduga karena sempat terjadi kericuhan, namun tidak diketahui pasti kapan sidang pembacaan putusan sidang kode etik dan profesi Anggota Polri dengan terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan akan dibacakan.

Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. yang kami konfirmasi terkait hal ini tidak terlihat memberikan tanggapan, diduga sudah memblokir wa wartawan yang mengkonfirmasi hal tersebut, terlihat hanya ceklis satu pada wa pribadinya. (***)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 78 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 79 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
78 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
116 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
76 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
80 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved