• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nusantara
  • Radar Internasional
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA bermasalah

    Radar Nusantara, Surabaya – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Yaman berinisial AMA pada Rabu, 13 Maret 2024.

    Tindakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya, yakni kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya.

    Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Satriawan, menyampaikan bahwa wanita asal Yaman tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    BACA JUGA : YKPP Grand Opening Klinik Pratama Pegadaian Permata di Surabaya

    “atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan” ujar pria yang akrab disapa Arief .

    WNA asal Timur Tengah tersebut diamankan berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama masyarakat sebagai upaya menjaga wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak agar aman dari kegiatan ilegal Warga Negara Asing yang melanggar aturan Keimigrasian.

    “Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Yaman ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” imbuh Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

    BACA JUGA : KPU Surabaya Tidak Bisa Memberikan Klarifikasi Terkait Dugaan Oknum Caleg Tidak Mempunyai Ijazah SMA, AMI Resmi Melaporkan Ke Bawaslu

    Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini dilakukan menggunakan pesawat OMAN AIR Airways menuju Muscat Oman kemudian dilanjutkan dengan perjalanan Cairo – Yaman.

    Reporter: ahmadh

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1 Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    2 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1 Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1 Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram