Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri
Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri

Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri

1
7 minutes, 6 seconds Read

Kedua, hilangnya uang nasabah Bank Mandiri mencapai Rp 5,8 miliar dari rekening warga yang bernama Moch. Imam Rofi’i.

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022 2022, Jo Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59 /Pdt.G/2021/PN Kds Tertanggal 25 Mei 2022) Bank Mandiri dihukum agar membayarkan kerugian korban tersebut tetapi sampai sampai 27 Oktober 2023.

“Kami melakukan aksi unjuk rasa ke Bank Mandiri, karena belum ada pemberian ganti rugi tersebut,” ujar Irwan.

Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2023, sudah terbit Laporan Polisi/LP dengan nomor : LP/B/3282/X/2023/SPKT/POLRES METO JAKSEL/POLDA METRO, yang di mana laporan ini melaporkan adanya pencemaran dan atau fitnah (Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP, yang dilaporkan oleh seseorang bernama Suharno, SH.

“Kami tidak mengenal Suharno, SH, dan tidak pernah berkomunikasi. Kok ujug-ujug ada laporan dan langsung ditindaklanjuti oleh oknum Polisi di Polres Jakarta Selatan? Kami menduga Suharno, SH itu adalah orang suruhan oknum pejabat Bank Mandiri,” ungkap Irwan.

Dugaan kriminalisasi semakin terasa, kata dia, karena oknum penyidik Polisi dari Polres Jakarta Selatan, dengan sangat gencar menghubunginya, dan juga menyurati orang tua Irwan Siagian di kampungnya, yakni di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

BACA JUGA : KTT AIS Forum Telah Berakhir, Namun Tidak Untuk Pengamanannya

“Saya merasa, saya dengan gencar diintimidasi dengan mencoba memanggil saya dan orang tua saya di kampung. Ini adalah tindakan kriminalisasi yang keji. Harus dilawan dan harus diusut tuntas. Sedang aksi dan tuntutan kita terhadap Bank Mandiri tidak ditindaklanjuti, kok bisa pula oknum polisi gencar melakukan pemanggilan ke saya dan ke orang tua saya di kampung,” terang Irwan Siagian.

Irwan menjelaskan, Surat Pemanggilan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan itu atas laporan seseorang bernama Suharno, SH, dan berisi perintah agar Irwan diperiksa di Unit IV Krimsus Sat Reskrim Lantai III Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan Penyidiknya Iptu Coma Syahkuntala P, SH., Aipda P Manullang, atau Aipda Freddy MT, SH., MH, di pada Unit IV Krimsus Sat Reskrim Restro Jakarta Selatan, telepon 081296797666. Dengan ditandatangani AKBP Bintoro SH., SIK., MM., atas nama Kapolres Jakarta Selatan dengan Kasat Reskrim sebagai Penyidik.

Oleh karena itu, pada Kamis (14/12/2023) siang, puluhan aktivis melakukan aksi unjuk rasa solidaritas kepada Irwan Siagian dan kawan-kawannya.

Sejumlah aktivis menggeruduk kembali kantor Bank Mandiri, dan akan menggeruduk kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, untuk mendesak agar menghentikan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Bank Mandiri melalui seseorang bernama Suharno, SH, kepada para aktivis.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca