Home / Radar Terkini / Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri

Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri

Hei Pak Polisi, Jangan Kriminalisasi Aktivis, Kamu Yang Harusnya Tangkap dan Penjarakan Oknum Pejabat Bank Mandiri

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Melarang Demonstrasi, Kok Oknum Pejabat Bank Mandiri Malah Mengkriminalisasi Aktivis Karena Unjuk Rasa

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Institute Mahasiswa Nasional Indonesia (IMNI) mendesak Pemerintah Joko Widodo dan jajarannya segera menindaklanjuti dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Pejabat Bank Mandiri bersama para oknum Polisi, yang membuat laporan di Kepolisian atas untuk mengkriminalisasi para aktivis mahasiswa karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri.

Gaya pembungkaman suara kritis para aktivis mahasiswa, yang mengkritisi kinerja Bank Negara yakni Bank Mandiri, dengan membuat laporan dugaan kriminalisasi oleh oknum pejabat Bank Mandiri itu, membuktikan bahwa masih sangat banyak oknum pejabat bersama oknum polisi yang berwatak otoriter dan anti demokrasi.

Karena itu, para aktivis mendesak agar semua ppihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis diusut tuntas, terutama oknum pejabat Bank Mandiri itu.

Irwan Siagian, aktivis dan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta), mengaku mengalami dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum pejabat Bank Mandiri, usai pihaknya menggelar aksi unjuk rasa mengkritisi kinerja Bank Mandiri pada 27 Oktober 2023 lalu di depan kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta.

Irwan Siagian yang berkuliah di Fakultas Hukum pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta serta yang juga bergabung sebagai aktivis Institut Mahasiswa Nasional Indonesia (IMNI) itu mengaku heran dengan Tindakan yang dilakukan oknum pejabat Bank Mandiri bersama oknum kepolisian di Polres Jakarta Selatan, yang membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan itu.

BACA JUGA : Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

“Padahal, Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi sudah dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melarang warga masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi untuk melakukan pengkritikan mau pun dalam menyampaikan aspirasi. Kok ada pula oknum pejabat Bank Mandiri yang kami duga berkolaborasi dengan oknum polisi membuat laporan yang tujuannya untuk mengkriminalisasi aktivis dan hendak mematikan demokrasi,” tutur Irwan Siagian, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Irwan Siagian membeberkan, awal mula dirinya dan kawan-kawannya aktivis diduga dilakukan kriminalisasi, usai pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Mandiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Pada hari itu, para aktivis  mahasiswa yang dikomandoi oleh Irwan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri, dengan menyampaikan tuntutannya, antara lain:

Pertama, Bank Mandiri harus melakukan evaluasi terkait maraknya percaloan di Bank Mandiri dengan melibatkan oknum pejabat Bank Mandiri. Yakni kasus 2023 Kepala Cabang Pejagalan Bank Mandiri yang telah divonis 1 tahun karena turut serta melakukan penipuan dengan calo-calo perbankan atau yang dikenal dengan Kasus Bank Garansi 500 Miliar (sesuai Putusan Pengadilan No 156/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca