banner 728x250

Heboh Munculnya Sertifikat Hak Milik Tanah Adat Milik Warga Desa Kasugengan Kidul

Ridwan Onchy
Heboh Munculnya Sertifikat Hak Milik Tanah Adat Milik Warga Desa Kasugengan Kidul
Heboh Munculnya Sertifikat Hak Milik Tanah Adat Milik Warga Desa Kasugengan Kidul
banner 120x600
banner 468x60

Sementara itu salahsatu warga yang mengaku mewakili Warga Desa Kasugengan Kidul melayangkan Pengaduan/Laporan terkait keabsahan Sertifikat Hak milik (SHM) tersebut.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Trafalgar Law Office, ADV Teja Subakti, SH dan Aulia Rahman Nazar, SH, warga Desa Kasugengan Kidul mengadukan Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon terkait tanah milik Masyarakat Adat Karangmas “Situs Nyimas Ayu Ratu Gandasari”.

banner 325x300

Heri Suhardi, SH (43) dan Ade Sukrisna, SIP (36) yang merupakan perwakilan dari warga desa Kasugengan Kidul pada saat di temui awak media mengatakan bahwa SHM terkait tanah yang berlokasi di Gg Nyimas Gandasari RT. 07, RW. 03 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang telah terbit diduga cacat hukum.

BACA JUGA : Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Binmas, dan Kapolsek Pabuaran

“Kami mewakili masyarakat Desa Kasugengan Kidul meyakini adanya dugaan Cacat Hukum Administratif pada Penerbitan SHM atas sebidang tanah yang diklaim milik perseorangan tersebut,” ujarnya.

Menurut mereka banyak hal yang patut dipertanyakan terkait keabsahan SHM tanah tersebut.

banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca