Radar Nusantara, Jakarta – Dinas sumber daya air (SDA) DKI Jakarta kembali dalam sorotan tajam. Pasalnya pembayaran lahan yang berlokasi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp 270 miliar oleh Dinas SDA DKI Jakarta, menuai masalah. Sebab, kuat dugaan terjadi penyimpangan dalam proses pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dibayar tersebut dalam kondisi penetapan lokasi (Penlok) mati serta sertifikat masih dalam proses sengketa.
Sehingga, muncul dugaan telah terjadi tindak korupsi senilai Rp 270 M di dinas SDA DKI Jakarta dibawah kepemimpinan (Ika Agustin).
“Jika kasus ini benar terjadi, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah Plt Kepala dinas sumber daya air (SDA) Ika Agustin dan beberapa Pejabat Pemprov DKI Jakarta, karena telah meloloskan pembayaran di akhir penutupan anggaran pada tanggall 30 Desember 2024 pukul 22,37 Wib,”ujar Ketua Formasi, Jumat (2/5/2025).
Jadi pertanyaan besar, karena pencairan SPM dilakukan di ujung tahun. Dipepet-in tanggal pencairan SPM di ujung tahun. Dan prosesnya 20 hari. Sehingga sangat tidak lazim dan mencurigakan. Dan prosesnya 20 hari.
Menanggapi informasi ini, Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Jalih Pitoeng, menduga telah terjadi Pembagian jatah Fee buat oknum pejabat tertentu di Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, kemudian pihak Inspektorat dan BPK RI, diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, juga didorong untuk segera turun tangan meneliti persoalan ini. Karena, bukan tidak mungkin ini menjadi bagian dari modus-modus pembebasan lahan di DKI Jakarta, yang berjalan sistematis dan masif.
Hal ini penting, Gubernur saat ini tengah berencana membebaskan lahan di sekitar Ciliwung, dan Penlok yang menyimpang jangan sampai terjadi.
“Semua pihak yang terlibat dalam pembayaran, baik itu Dinas SDA maupun pihak penerima harus ikut diselidiki. BPK dan Inspektorat jangan tutup mata,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan melihat informasi ini ngeri-ngeri sedap. Sehingga perlu benar-benar diterangkan, apakah proses pembayaran lahan sudah sesuai aturan atau ada penyimpangan.
Sumber : Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
Reporter : Edo Lembang