Radar Nusantara, Medan – Ojahan Sinurat, SH Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang, mengatakan keterangan saksi ahli personel Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon sinkron dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sebelum-sebelumnya. Dalam keterangannya, personel Bid Labfor Poldasu itu menerangkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu di dalam kamar korban ternyata identik dengan darah laki-laki. Kemudian setelah dicocokkan lagi dengan darah saudara laki-laki korban ternyata darah itu memang sesuai.
“Keterangan ini sinkron dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya, Surya Bakti alias Ucok yang sebelumnya menerangkan 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban,”ungkapnya.
Dan yang menjadi catatan penting lainnya, sambung Ojahan Sinurat SH, saksi ahli mengatakan bahwa percikan darah itu terjadi akibat adanya benturan benda tumpul terhadap tubuh korban. Sehingga objek yang berdarah itu muncrat mengenai lemari kayu.
Namun, Ojahan menyayangkan JPU yang dinilai kurang mengeksplore pertanyaan pada saksi ahli. “Yang jadi pertanyaan kami, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari kayu itu sudah bisa dipastikan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban?”,ungkap Ojahan.
Apakah dgn ditemukannya percikan darah itu apakah sudah bisa dipastikan TKP di kamar. Sebelumnya keterangan saksi fakta yang mendengar rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Apa yg disampaikan ahli sinkron dgn BAP dan bersesuaian dgn keterangan saksi saksi sebelumnya.
dr Yonada K Sigalingging yang juga saksi perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas /pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.
“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,”ungkapnya.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia lalu korban diantar ke ruang jenazah. Saksi juga tidak bisa menjelaskan berapa sudah lama korban meninggal dunia saat tiba di RS Advent. “Untuk mengetahui berapa lama korban sudah meninggal sebelum di bawa ke RS harus dilakukan pemeriksaan mendalam tapi bisa dipastikan korban pasien DOA,”jelasnya.
Sementara, Pengacara Korban, Ojahan Sinurat dalam keterangannya mengatakan, dari keterangan saksi itu jelas bahwa korban merupakan pasien DOA. Artinya korban sudah tidak bernyawa lagi saat dalam perjalanan ke RS. Saksi juga mengakui ada melihat luka pada bagian dahi, hidung dan bibir yang sepertinya disebabkan bukan karena benda tajam.
Ojahan berharap, agenda mendengar keterangan saksi ahli yang bakal digelar Minggu depan bakal menguak fakta kalau korban meninggal karena dibunuh. Karena ada 3 saksi ahli yang bakal didengar keterangannya minggu depan. (Tim)