Radar Nusantara, Medan – Wujudkan Kamtibmas yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali meringkus dan menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku adalah laki-laki bernama Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52) warga Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Kedua pelaku merupakan Residivis kasus pencurian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong SH kepada wartawan, pada Jumat (30/5/2025).
Ia menyebutkan kronologis kejadian, pada hari Selasa (27/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2055 AJU di dalam garasi rumahnya di Jalan Tangguk Bongkar/Elang Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat di sepeda motor, dimana pintu garasi dalam keadaan digembok dan kunci gembok disimpan di tiang jendela rumah.
Kemudian pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 06.00 WIB korban bangun pagi dan melihat pintu garasi sudah terbuka dan sepeda motornya juga hilang.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area, LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Mei 2025,” ujar Iptu Dian.
Lanjut dikatakannya, berdasarkan peristiwa tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang ada di rumah korban.
Kemudian pada hari Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, personel menerima informasi bahwa pelaku Rudiansyah sedang berada di Jalan Nuri 18 Perumnas Mandala, lalu mengamankan pelaku.
“Hasil dari interograsi, pelaku Rudi mengakui pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan pelaku Ganda Sayuti. Selanjutnya petugas kita mengejar tersangka Ganda Sayuti di wikayah Tembung Pasar 7 tepatnya di Jalan Sempurna Gang Melati 48, kemudian menggerebek sebuah rumah tempat persembunyian tersangka Ganda Sayuti, kemudian mengamankannya,” lanjutnya.
Dari hasil interograsi, kedua pelaku mengakui bersama-sama melakukan pencurian dimaksud, dimana peran tersangka Rudiansyah memanjat pohon Jambu di sebelah TKP dan naik ke tembok setinggi enam meter, selanjutnya turun ke dalam halaman rumah korban, lalu mengambil kunci grasi yang lengket di tiang jendela bagian dalam selanjutnya menutup kamera cctv bagian dalam dengan kain serbet agar tidak dikenali oleh korban, kemudian membuka gembok pintu garasi kemudian membawa sepeda motor dan batrai mobil milik korban.
“Adapun peran dari tersangka Ganda Sayuti memantau dari atas pohon jambu. Dan setelah tersangka Rudiansyah berhasil membawa keluar sepeda motor dan batrai, bersama dengan tersangka Ganda Sayuti membawa sepeda motor ke lokasi Tanah Garapan Jermal XV. Kemudian oleh tersangka Rudiansyah menyerahkan sepeda motor ke seorang an. Hengki (DPO) untuk dijual, akan tetapi setelah dibawa oleh Hengki, sampai seharian Hengki tidak kembali. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Tim membawa para tersangka ke lokasi Tanah Garapan Jermal XV, akan tetapi saat hendak turun mencari pelaku Hengki, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke parit, sehingga Tim melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan tidak dihiraukan oleh para tersangka,” sebutnya.
Kemudian Tim melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak kaki kedua tersangka yang akhirnya merobohkan para tersangka tersebut.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna sidik lanjut.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Leodepari)