Home / Radar Tni Dan Polri / DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Radar Nusantara, Aceh – Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi, Kamis (23/11/2023).

Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.

Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

BACA JUGA : Korpri Polda Aceh elar Kegiatan Korpri Peduli Literasi

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya, tambah Fahmi.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca