Radar Nusantara, Cianjur, – Kades Desa Sukatani dan perangkat Desa Sukatani dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada hari Senin tanggal 29 april 2024. Dalam hal ini DPMD sebagai instansi yang bertugas membina dan mengawasi jalannya pemerintahan Desa untuk wajib mempertanyakan kepada pemdes Sukatani terkait permasalahan Dugaan anggaran fiktif yang terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa barat.
Dedy Khoerudin sebagai Kepala kordinator Masyarakat menyatakan, Bagi kami warga Sukatani bentuk klarifikasi dan pembinaan yang dilakukan oleh DPMD kabupaten Cianjur sangatlah menyakiti perasaan kami, sebagai warga masyarakat penerima manfaat Dana Desa.
Menurut Dedy menyatakan, saya sudah mengkonfirmasi kepada Dendi selaku sebagai Kabid yang mewakili kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) mengatakan, betul saya mewakili pak kadis PMD dan Tidak memfasilitasi pembinaan Kades perangkat Desa sukatani,”Ujarnya.
Ini bentuk perkataannya, Siap Pak, karena sekarang sudah masuk ada di Kejaksaan berdasarkan aduan masyarakat. Katanya.
Kami di pemda/PMD/inspektorat prosedural akan menunggu proses yang berjalan di APH. Sebutnya.
BACA JUGA : Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras
Kita tunggu sama proses di kejaksaan ya Pak, sebutnya Kabid Dendi.
“Untuk penindakan lebih lanjut, soal pemberhentian, untuk sementara akan diproses menyesuaikan ketetapan status di APH, ucapnya Kabid Dendi.
Kembali Dedy Khoerudin sebagai Kepala kordinator Masyarakat menyatakan,
Bagi kami pernyataan ini hanyalah bentuk ketidak seriusan APH dan stakeholder yang berkaitan dengan Pemdes. Karena selama setahun ini perkembangan nya tidak jelas.
Kami menduga DPMD dan pihak Kecamatan Haurwangi serta INSPEKTORAT Kabupaten CIANJUR menutupi Dugaan ANGGARAN Fiktif Desa SUKATANI.??
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.