Home / Radar Terkini / Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

Dikriminalisasi Lalu Dicopot Tanpa Proses Yang Sah, Kades Pagarawan Desak Bupati Bangka Segera Pulihkan Nama Baiknya

Seorang Kepala Desa atau Kades merasa dikriminalisasi, kemudian dengan sengaja dicopot oleh Bupati tanpa proses yang sah.

Jaiyadi (54 tahun), yakni Kades Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, melalui Kuasa Hukumnya, Bujang Musa, menuturkan, dirinya dijebak oleh seseorang temannya dan dituduh sebagai pengguna narkoba, lalu dilaporkan ke Polisi kemudian ditangkap.

“Saya dijebak oleh teman saya, inisialnya F,” kata Jaiyadi, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (12/10/2023).

Jaiyadi membeberkan, pada 11 Agustus 2023, dirinya diminta datang oleh seorang temannya berinisial F, untuk proes jual beli karburator RX King.

BACA JUGA : Resepsi Diplomatik Pertama KRI FKO- 368 Dan KBRI Roma Dilakukan di Cyprus

Akan tetapi proses transaksi batal atau tidak jadi. Begitu orang yang hendak tawar menawar harga karburator itu pergi, tiba-tiba sejumlah pria mendatangi Jaiyadi. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian, dan menuduh Jaiyadi menggunakan narkoba.

“Mereka mencari-cari barang bukti narkoba, tetapi tidak didapat. Tidak ada. Karena saya memang tidak pengguna narkoba,” ujar Jaiyadi.

Meski tak ditemukan narkoba, Jaiyadi tetap digelandang ke kantor Polisi. Jaiyadi ditahan dan diperiksa. Jaiyadi masih diperiksa lagi selama 5 hari, sebelum akhirnya dilepas pada 15 Agustus 2023 dan SP3, karena tidak cukup bukti.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca