Namun, pertanyaan pengacara itu dijawab dengan tegas oleh Rahmat Tarigan dan menyebut tidak melihat terdakwa di lokasi.
“Saya tidak ada melihat terdakwa ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang mengaku bahwa mereka belum menyimpulkan hasil persidangan yang digelar ini.
“Apapun yang saksi meringankan terdakwa sampaikan. Kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.
Usai mendengar kesaksian Rahmat Tarigan, Simon CP Sitorus menunda persidangan. Adapun jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk sidang selanjutnya adalah kelanjutan mengambil keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan (11 Juni 2024). Agenda sidang selanjutnya pihak terdakwa diperkenan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan,” terangnya.
Dalam persidangan hari ini, sudah enam orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Tim).
2 Komentar