Kemudian, Rana juga menjelaskan dmhal demikian. Dia mengaku bahwa Senpi ditemukan di semak belukar
“Saat itu kami disuruh jongkok, kami melihat anggota Brimob itu menemukan Senpi dari semak belukar ada asam Patikala itu,” terangnya.
Saksi yang ketiga adalah Novida Sari. Wanita ini juga menegaskan hal yang serupa. Mereka berada di dalam mobil bersamaan dengan tiga orang lainnya.
“Saya saat itu sudah di borgol. Saya melihat Brimob itu menemukan Senpi di semak belukar,” tegasnya.
Terakhir, Rahmat Tarigan juga mengaku hal serupa. Bahkan, pria berbadan tegap ini juga melihat Brimob menembakkan senjata ke Pohon asam Patikala dan ada juga semak belukarnya.
“Itu pohon asam Patikala disitu ditemukan oknum itu dan ditemukan Senpi itu. Jaraknya sekitar 10 meter dari saya,” tambahnya.
BACA JUGA : Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti,Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan
Menurut Rahmat, setelah Senpi itu ditemukan, oknum Brimob itu menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya yang diketahui bernama Budi Naibaho.
“Brimob itu menemukan Senpi di semak semak ada juga pohon Asam Patikala disitu. Selanjutnya, Senpi itu diserahkan kepada komandannya yang saya tahu namanya Budi Naibaho,” tegasnya.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Ronald Siahaan SH MH dalam persidangan itu membandingkan keterangan Rahmat Tarigan dan Diki Sembiring yang mengaku melihat Godol membuang Senpi.
“Saya ingin menyampaikan, bahwa keterangan Diki menyebutkan bahwa klien kami (Edi) membuang Senpi dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (Rahmat) ada melihat klien kami membuang Senpi dilokasi itu?,” ungkapnya.
2 Komentar