Radar Nusantara, Batu Bara – Diduga penyimpangan anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) dari pengeluaran BKAD/APBD Batu Bara T. A 2022 kepada si penerima Dinas PUTR Batu Bara dalam penanganan banjir senilai 1.950.000.000,00 menjadi sorotan sejumlah aktivitas masyarakat di Batu Bara.
Dikemudian ditambah lagi temuan terkait pengeluaran pembelian minyak BBM untuk penggunaan alat berat dalam penanganan rutin kegiatan Dinas PUTR Tahun 2022 dengan perhitungan retribusi jasa sewa alat berat yang minim makin mencuat aroma dugaan korupsi di Dinas PUTR tersebut.
Pasalnya pengadaan BBM Dexlite dan Solar non subsisdi tahun 2022 sebesar 1.321.513.650,00 sebanyak 8 kali pembelian selama satu tahun anggaran di tahun 2022 yang dikeluarkan Dinas PUTR melalui SP2D Dinas PUTR cukup lumayan besar, namun terbanding tebalik dengan pencapaian retribusi sewa alat berat yang menggunakan BBM atas penggunaan anggaran tersebut.
BACA JUGA : Diduga Truck Pengangkut Material Sport Centre Parkir Sembarangan Timbulkan Korban
Sebagaimana rincian total anggaran dua sumber dari APBD Batu Bara tahun 2022 untuk penanganan banjir dan pengadaan BBM Non Subsidi yakni :
1). APBD (PUTR) : Rp. 1.321.513.650,00
2). BTT (BKAD) : Rp. 1.950.000.000,00
———————————– +
Total : Rp. 3.271.513.650,00
Sebelumnya, menurut Plt Ka. Bapenda Batu Bara Meylinda ketika dikonfirmasi media ini (18/1) mengatakan bahwa retribusi PAD alat berat dinas PUTR tahun 2022 terealisasi sebesar 400 juta dari target pencapaian PAD sebesar 500 juta, namun masih belum dapat diyakini kebenaran atas pernyataan Plt Ka. Bapenda tersebut?
Dari modus lain juga dapat diduga pengadaan minyak BBM dinas PUTR Batu Bara tahun 2022 terhadap pembelian BBM tersebut yang di dapatkan dari pangkalan SPBU di sekitar wilayah Kab. Batu Bara menjadi bagian lain dari dugaan penyimpangan dan tindakan melawan hukum.
BACA JUGA : Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Sebab jika benar adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 8 kali pembelian BBM oleh Dinas PUTR yang di menangkan oleh rekanan tersebut dapat di tuntut melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM Subsidi.
Di konfirmasi Plt Kadis Perkim Batu Bara Lendi Aprianto ST saat ini yang sebelum nya Lendi Apriantomenjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas PUTR sekaligus menjabat Kabid Sapras alat berat PUTR pada tahun 2022 saat itu hingga kini sulit untuk di konfirmasi sehingga berita ini tayang, Jumat (19/1/2024).
(Kasat _Tim Media)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.