Home / Radar Tni Dan Polri / Didi Sungkono, S.H., M.H: Oknum Polisi Kurangi BB Sabu, Harus di PTDH, Jangan Dilindungi Oleh Pimpinan Polri

Didi Sungkono, S.H., M.H: Oknum Polisi Kurangi BB Sabu, Harus di PTDH, Jangan Dilindungi Oleh Pimpinan Polri

Didi Sungkono, S.H., M.H: Oknum Polisi Kurangi BB Sabu, Harus di PTDH, Jangan Dilindungi Oleh Pimpinan Polri

Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Gerry Armando, S.P.S., S.T., telah mengamankan 5 orang terlapor.

Identitas dari 5 orang tersebut adalah Pertama, Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, S.H., umur 26 tahun, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, Ryan Septiawan, umur 31 tahun, jenus kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga, Irfan Khoirul Husna, S.H., umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Taman Kumudasmoro, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keempat, Agus Wiranto, S.H., umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Asrama Polisi Tlogomulyo, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah..

Kelima, Purnomo, S.H., umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, Alamat Kampung Kajangan Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tempat tinggal Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dari laporan tersebut diketahui bahwa kelima oknum anggota Polri tersebut merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.a

Kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah salah satu terlapor yakni Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kronologis singkatnya, pada saat Tim melaksanakan Piket Mako, Tim mendapatkan laporan dari anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama Briptu Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo.

BACA JUGA : Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

Selanjutnya Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor tersebut, dan menemukan beberapa barang bukti.

Modus Operandi.

Terlapor Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka Sarjono Bin Prapto Wiyono.

Tersangka ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, di depan indomart yang beralamat di Desa Dalon RT 001/Rw. 011, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,

Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 170 gram, dikurangi sebanyak ± 70 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan penyidik sebanyak ± 100 gram.

Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Addirridwan bin Yahidin, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di kos Tersangka yang beralamat di Kampung Kesuben, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca