Home / Radar Terkini / Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Radar Nusantara, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tema “Reformasi Sektor Energi untuk Mendukung Transisi Energi Guna Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Indonesia”, yang digelar di Hotel Sutasoma, beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (30/1), FGD tersebut digelar oleh Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), sebuah lembaga nirlaba yang memiliki concern pada aspek pengkajian dan pengembangan energi dan sumber daya alam. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberi dorongan kepada daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis melalui transisi energi dari penggunaan energi fosil ke energi terbarukan. Dalam konteks ini, peran aktif kepala daerah yang memegang peranan penting dalam mengimplementasikan strategi transisi energi di daerah masing-masing. Kepala daerah berada di posisi unik untuk memahami kebutuhan spesifik daerahnya, sumber daya lokal yang tersedia, serta dinamika sosial-ekonomi yang mempengaruhi kebijakan energi.

Pada kesempatan tersebut, Restuardy Daud menyampaikan beberapa urgensi transisi energi, mulai dari mandat aturan perundangan atau regulasi transisi energi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta beberapa peraturan turunannya.

Urgensi lainnya pada strategi transisi energi dilatarbelakangi oleh kondisi perubahan iklim ekstrem, yaitu naiknya suhu global sbg ekses penggunaan energi fosil, dan kerusakan lingkungan yang memberikan dampak besar kepada sektor-sektor penting, salah satu yang terbesar di antaranya sektor Pertanian, sehingga hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, strategi transisi energi juga perlu memperhatikan sektor ketahanan energi, yang tetap menjaga dan memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap dapat terpenuhi serta terjangkau.

BACA JUGA : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Keberlanjutan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2024

Selain itu sektor energi juga merupakan salah satu faktor penyumbang inflasi tertinggi di beberapa daerah, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti hari libur nasional, dan fluktuasi harga BBM global. Beberapa hal yg dihadapi mulai dari ketersediaan, distribusi, hingga harga BBM yang dikonsumsi oleh langsung masyarakat kita.

Sektor energi merupakan kontributor perubahan iklim yang paling dominan, menyumbang hampir 90% dari emisi CO2 secara global. Secara garis besar, dapat dilihat komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change dan berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri serta 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030. Perlu diketahui, strategi transisi energi memiliki empat pilar teknologi yaitu, efisiensi energi, elektrifikasi, sumber energi rendah karbon, dan penyerapan karbon.

Awal perkembangan kebijakan sektor energi di Indonesia sudah sejak tahun 1981-1991 yang mana pada saat itu Badan Koordinasi Energi Nasional menerbitkan Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca