Home / Radar Tni Dan Polri / Corat Marutnya Hukum Berkeadilan di Negeri ini

Corat Marutnya Hukum Berkeadilan di Negeri ini

Corat Marutnya Hukum Berkeadilan di Negeri ini

Dapat diartikan bahwa publik sudah tidak terlalu mempercayai penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, angka tersebut tidak mencapai 60% dari total persentase utuh, yakni 100%.

Oleh sebab itu, mengapa sangat penting dan perlu disegerakan upaya yang bisa mempercepat penegakan hukum berkeadilan di Indonesia salah satunya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Apabila masyarakat nantinya sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum maka negara telah gagal dalam mewujudkan cita-cita keadilan bangsa Indonesia, serta negara telah menyimpang dari keagungan hukum itu sendiri.
Sebab, hukum merupakan salah satu pilar penting penyangga sistem bernegara serta menjaga keteraturan kehidupan masyarakat di dalamnya. Dengan adanya penegakan hukum berkeadilan maka hal tersebut akan menjadi kendali sosial di masyarakat atau social control dalam kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, Indonesia bukanlah negara yang kekurangan orang-orang cerdas, utamanya di bidang hukum.

Bahkan, sarjana atau lulusan hukum serta ahli hukum sangat banyak di Indonesia.
Akan tetapi, keinginan dan upaya kongkrit untuk mengimplementasikan hukum berkeadilan itu yang masih sangat kurang.

Lembaga-lembaga penegak hukum butuh sosok yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan tegas.

BACA JUGA : Pengurus Dewan Pimpinan Pusan Kongres Advokat IndonesiaDi Undang Feby Chrysandi Dalam Kegiatan Sadar Hukum Di Kelurahan Sepatan

Apa yang salah tentu haruslah dikatakan salah dan apa yang benar demikian pula seharusnya disampaikan. Sehingga tidak ada lagi kompromi dalam penegakan hukum.

Sistem hukum di Indonesia tidak akan pernah berjalan dengan baik apalagi mencapai keadilan itu apabila prosedur dan mekanisme masuknya aktor-aktor penegak hukum tidak melalui jalan yang benar sebagaimana mestinya.

Bagaimana mungkin bisa menegakkan hukum berkeadilan apabila proses masuk awal dari aktor penegak hukum itu sendiri melanggar kaidah dan norma-norma hukum. Sederhananya, tugas hukum itu hanya dua, yakni membuat dan melaksanakan.

Bagaimana bisa hukum yang dibuat itu benar dan sesuai dengan kaidah moral kalau penegaknya sendiri melanggar aturan, bagaimana mungkin terlaksana hukum yang berkeadilan apabila proses masuk aktor penegak hukum, serta proses membuat produk hukum itu sendiri melanggar nilai-nilai moral hukum yang ada. Keterangan dirangkum pada Senin 29/7/2024.

Sumber : DPP PPNT Jakarta


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca