Harmonisasi antar masyarakat yang diproses secara hukum akan luntur apabila hukum itu sendiri dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
Mencegah terjadinya disintegrasi merupakan salah satu upaya yang bisa dicapai melalui diterapkannya hukum yang berkeadilan.
Selanjutnya mengapa sangat perlu dan mendesak untuk menerapkan atau mengupayakan ditegakkannya hukum berkeadilan, yaitu untuk mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Pada prinsipnya, kesenjangan sosial berkaitan dengan ekonomi, tetapi di dalam konteks hukum apabila ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum dibiarkan maka akan menghasilkan putusan-putusan yang mengakibatkan timbulnya kesenjangan sosial yang tinggi.
Jurang antarkelompok dan kelas masyarakat akan semakin tajam dan terlihat apabila hukum yang ditegakkan tidak berlandaskan moral atau etika keadilan.
Contohnya, apabila ada seorang pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan korupsi triliunan rupiah misalnya, ketika ditindak dan diproses secara hukum, dia menerima vonis atau hukuman yang tidak setimpal dengan kejahatannya tersebut karena adanya kesepakatan antara aktor-aktor penegak hukum dan terdakwa. Bahkan, ketika eksekusi pemberian hukuman pelaku korupsi tadi, ia mendapat perlakuan istimewa dan tidak mengalami hukuman yang berarti atas kejahatan yang ia perbuat.
BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapid
Sementara ketika ada kasus seorang paruh baya mencuri atau masyarakat kecil yang sangat miskin mencuri maka hukum berlaku sangat keras dan tegas.
Oleh karena itu, akan terlihat jurang yang tajam perihal kesenjangan sosial yang ada di Indonesia apabila penegakan hukum yang ugal-ugalan dibiarkan, serta menabrak prinsip hukum yang berkeadilan terus dilakukan.
Selain untuk mengatasi atau mengurangi kesenjangan sosial, penegakan hukum berkeadilan juga diharapkan mencegah terciptanya SDM yang tidak berkualitas, dalam artian pribadi yang memiliki moral dan etika yang buruk.
Mengapa demikian, sebab apabila norma-norma hukum, mekanisme hukum, dan hakikat hukum tidak diindahkan dan dipatuhi sebagaimana mestinya, masih terjadi kompromi apabila terdapat pelanggaran, serta masih terdapat kelonggaran atau kelegalan dari suatu tindakan yang melanggar hukum maka sudah dipastikan kualitas sumber daya manusia negara tersebut rusak.
Seperti pepatah minang kuek rumah dek basandi, rusak sandi rumah binaso, kuek bangso karano budi, rusak budi bangso binaso (kuat rumah karena sandri[kunci], rusak sandi rumah binasa, kuat bangsa karena budi, rusak budi bangsa binasa).
Oleh karena itu, kita tidak boleh meremehkan nilai-nilai luhur, moral, dan etika, utamanya menyangkut penegakan hukum.
Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka kemerosotan sumber daya manusia atau degradasi kualitas SDM akan menjadi implikasinya.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.