“Kedua, apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan yang palsu,” tambahnya.
“Ketiga, Bapak Ibu sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal,” ucapnya.
Hadi pun berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi.
“Kalau dipinjamkan risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu ditinggali hutang. Jadi nggak boleh dipinjamkan, disimpan saja,” pesan Hadi kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut Hadi, sertifikat yang dibagikan itu masih dalam format fisik, maka sebaiknya di- fotocopy sebagai cadangan bila di kemudian hari sertifikat asli hilang.
Nantinya, sambungnya, jika sertifikat asli hilang, warga dapat menukarkan salinan sertifikat dengan sertifikat asli di kantor pertanahan dengan berbekal keterangan hilang dari kantor kepolisian.
BACA JUGA : Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
“Kalau mau terpaksa disekolahkan untuk menambah modal, pilih ke lembaga yang sah, jangan ke rentenir karena mencekik dan bunganya gede,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, jumlah bidang tanah yang harus diselesaikan di Kabupaten Bogor, yakni 1,4 juta bidang dan sudah selesai sekitar 73 persen.
Untuk tahun 2024 di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah dibagikan.
Secara nasional, program PTSL dari target sebanyak 126 juta bidang, yang sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. Hingga akhir 2024 ditargetkan selesai 120 juta bidang.
Ia berharap capaian terus bertambah sampai 2025. “Tinggal enam juta bidang di pemerintahan berikutnya,” ucap Hadi.
Red
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
3 Komentar