Home / Radar Terkini / Apa saja pasal yang tidak disetujui Gusti Dorodjatun ?

Apa saja pasal yang tidak disetujui Gusti Dorodjatun ?

Apa saja pasal yang tidak disetujui Gusti Dorodjatun ?

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Setelah wafatnya Ngarsa Dalem Sultan VIII pada Oktober 1939, telah empat bulan terjadi kekosongan tahta di Kasultanan Yogyakarta.

Meski sultan sebelumnya telah resmi menunjuk Gusti Dorodjatun sebagai pewaris tahta, di belakang layar masih terjadi perdebatan antara calon sultan dengan Belanda.

Gusti Dorodjatun berdebat panjang dengan Gubernur Hindia Belanda di Propinsi Yogyakarta Dr Lucien Adam. Diantara pasal-pasal yang tidak disetujui Dorodjatun :

BACA JUGA : Kasad : Program TNI AD Buka Peluang-Peluang Baru Sejahterakan Masyarakat

  1. Jabatan patih merangkap pegawai kolonial.
    Meski sejarah panjang menempatkan pepatih dalem sebagai wazir sultan, tetapi berulang kali patih condong ke Belanda, apalagi jika patih resmi merangkap sebagai pegawai kolonial. Ia berpandangan hal ini akan memunculkan konflik kepentingan.
  2. Dewan penasihat sultan ditentukan oleh Belanda.
  3. Pasukan/prajurit keraton diaktifkan tetapi mendapat perintah langsung dari Belanda.

Setelah alot beberapa bulan, Gusti Dorodjatun mendapat wisik impén berbunyi

“Wis, Tholé, tèkênå waé. Låndå bakal lungå såkå bumi kéné”.

(Sudahlah, Nak, tanda tangani saja. Belanda akan pergi dari bumi sini.)

BACA JUGA : Fakta dan Sejarah Sepak Bola

Kontrak politik dengan Belanda yang berisi 17 bab dan terdiri dari 59 pasal ditandatangani Gusti Dorodjatun pada 12 Maret 1940.

Pada Senin Pon 18 Maret 1940 Gusti Dorojatun akhirnya dinobatkan sebagai putra mahkota dengan gelar “Pangeran Adipati Anom Hamengku Negara Sudibja Radja Putra Narendra Mataram” dan dilanjutkan penobatannya sebagai raja dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah Kaping IX”.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca