Radar Nusantara, Jakarta, – M.DAT (21) biasa dipanggil Dani korban penembakan di Tapos Cimanggis Depok Jawa Barat yang telah dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati pada Selasa 14 Maret 2024 dan jenazah Almarhum telah dimakamkan di TPU Blambangan Lampung Utara pada 15 Maret 2024.
“Kuasa hukum kami telah melaporkan terkait perbuatan oknum Penyidik Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob kepada Bidpropam Polda Metro Jaya.”kata Yari Fitriansyah (46) orang tua Dani saat diwawancara awak media pada Sabtu, (18/5/2024)
Yari Fitriansyah membeberkan kebetulan anak kami dibonceng oleh seseorang berinisial H di daerah Tapos, Cimanggis Depok pada Kamis tanggal 29 Februari 2024, H yang belakangan diketahui sebagai DPO Polisi ditangkap secara tiba-tiba oleh pihak kepolisian .Namun tanpa adanya tembakan peringatan, Dani diikat tangannya lalu ditembak kearah perut oleh oknum anggota Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya.
Yari orang tua Dani mempertanyakan kejanggalan kematian anaknya ,kenapa Bukan H Yang ditembak? Mengapa Dani anak saya yang di tembak polisi kearah perut? Padahal anak saya tidak pernah melakukan tindakan pencurian kendaraan roda 2 di Bekasi seperti yang dituduhkan polisi dalam surat penetapan tersangka ,terungkap fakta anak kami tanggal 21 februari 2024 sedang sakit dikediamannya dibuktikan surat keterangan dokter !”,tegas Yari orang tua Dani.
BACA JUGA : Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat
“Anak kami Dani sebelum terbujur kaku menjadi jenazah mengatakan mendapatkan tindakan medis setelah diintimidasi oknum polisi unit 2 Tahbang /Resmob Polda Metro Jaya sebelum mendapatkan tindakan medis anak kami diberikan tekanan dan dipaksa agar mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai H adalah hasil pencurian,padahal dia tidak pernah melakukannya .”jelas Yadi.
” Dani bukan begal atau maling motor apalagi DPO Polisi anak saya bekerja di perusahaan baja ringan ikut pamannya Taslim.! ” ujar Yadi.
“Kami pihak keluarga tidak terima atas kematian anak kami tewas akibat peluru tajam oknum polisi unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dan kami menyerahkan kepada penasehat hukum kami Arthur Noija, SH dari Kantor Gerai Hukum Art dan Rekan untuk mempraperadilkan Polda Metro Jaya, dan kami minta nama baik anak, serta keluarga kami direhabilitasi!.” kata ayah Dani.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.