Home / Radar Terkini / Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT Freeport Indonesia

Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT Freeport Indonesia

Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT Freeport Indonesia

Ada sejumlah pekerjaan, yang telah dikerjakan oleh kliennya, yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak dibayar oleh PT Freeport Indonesia.

“Akhirnya, klien kami meminta agar kami sebagai Kuasa Hukumnya mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini,” ujar Banuara Sianipar.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT Freeport Indonesia, yang dujawab dengan alasan-alasan vertele-tela dan tidak jelas, yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” terang Banuara Sianipar menambahkan.

Dia pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT Freeport Indonesia segera membayakan tagihan kliennya.

BACA JUGA : Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Permohonan PKPU atas PT Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya itu, juga disertai kreditor lainnya atas nama Drs Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003 / RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” tutup Banuara Sianipar.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca