Keempat, Mandat dan persetujuan dari 202 KK warga Perumahan Darmo Hill kepada pengurus RT untuk melakukan pengelolaan PSU perumahan Darmo Hill Surabaya yang terdiri dari lahan prasarana Jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2.
Dari dasar itu, warga berpendapat bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya (developer) seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darm Hill sejak penyerahan tersebut.
Bahwa dikarenakan pos satpam pintu masuk perumahan Darmo Hill Surabaya merupakan bagian dari PSU yang diserahkan oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya kepada Pemkot Surabaya maka warga meminta untuk dapat dikelola secara mandiri.
PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) perumahan Darmo Hill Surabaya kepada warga perumahan Darmo Hill Surabaya.
Apabila PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tetap melakukan penarikan IPL atas pengelolaan PSU yang telah menjadi barang milik daerah Pemerintah Kota Surabaya, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikansebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah dan memiliki konsekuensi hukum tertentu ssuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA : Di Sukabumi, Perkelahian yang tersebar di Medsos Sudah ditangani Polisi
Dalam kesempatan yang sama warga minta Walikota Surabaya untuk tegas menindak PT. Dharma Bhakti Adijaya, yang jelas – jelas pernah berniat menjual aset Pemkot, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemkot untuk melindungi warganya yang jelas – jelas sudah menyelamatkan aset pemkot.
Dengan arogansi yang di tunjukan oleh Prasetyo pada anggota DPRD Komisi A Josiah Michael, banyak warga yang mempertanyakan, apakah Pemkot juga akan keder dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya ?. Kita tunggu saja reaksi Pemkot terhadap pengembang ini.
Dari informasi yang didapat awak media, didalam penjualan perumahan Darmo Hill, PT. Dharma Bhakti Adijaya diduga menjual tanah kavling bukan menjual perumahan dan duuga juga menjual fasum lapangan tenis.
Atas dugaan tersebut, awak media akan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pihak – pihak terkait untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut. @redho fitriyadi
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.