Home / Radar Tni Dan Polri / Adu Mulut Hingga Nyaris Adu Jotos Pemasangan Portal Elektronik di Perumahan Elite Darmo Hill

Adu Mulut Hingga Nyaris Adu Jotos Pemasangan Portal Elektronik di Perumahan Elite Darmo Hill

Adu Mulut Hingga Nyaris Adu Jotos Pemasangan Portal Elektronik di Perumahan Elite Darmo Hill

Josiah kesempatan itu juga mengatakan bahwa fasum di kelola warga itu sesuai dengan aturan. “Setelah diserahkan Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan fasum oleh warga,” ungkap Josiah.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum warga bernama Tito. “Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot,” ujar Tito.

Perlu diketahui, perselisihan antara warga dengan developer bermula sebagian warga tidak mau membayar IPL ke developer, dan ingin melakukan pengelolaan sendiri melalui RT yang terbentuk.

Hal itu dikarenakan warga menilai selama 20 tahun pengelolaan di tangan PT. Bhakti Dharma Adijaya tidak ada pertanggung jawaban secara keuangan dan dinilai sangat tidak profesional untuk perumahan elite sekelas Darmo Hill.

Developer bersikukuh bahwa pihaknya yang berhak mengelola IPL dan itu sesuai keputusan dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung, atas gugatan developer pada 4 pengurus RT.04 lama sebagai pribadi.

Akan tetapi warga berpendapat bahwa selain putusan itu keluar sebelum adanya penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya, keputusan itu juga bukan untuk organisasi RT.04, namun pada pengurus RT.04 secara privat, yang mana saat ini pengurus tersebut juga sudah tidak aktif lagi sebagai pengurus RT.04.

BACA JUGA : Bakesbangpol Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan, Antisipasi Kerawanan Konflik Sosial Selama Perayaan Idul Fitri Tahun 2024

Dengan penyerahan ke Pemkot Surabaya, warga berpendapat bahwa pengelolaan bisa dilakukan warga melalui RT yang terbentuk, sehingga IPL tidak dibayarkan ke developer akan tetapi dikelola RT dengan 202 KK (mayoritas) memberikan mandat pada pengurus RT.04 untuk mengelola secara mandiri.

Diluar itu, perselisihan juga diakibatkan karena warga berpendapat ada janji tidak dipenuhi developer antara lain pembangunan club house dan sarana fasum. Yang mirisnya lagi, satu – satunya fasum yakni lapangan tenis telah dibongkar, dan dari keterangan warga, fasum itu diduga telah dijual oleh developer.

Pada tanggal 28 Februari 2024, warga berjumlah 202 dari 230 warga (Kartu Keluarga) yang terdaftar, dan diketahui sekarang naik menjadi 205, warga kembali melakukan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut antara lain, memberi kuasa dan penugasan kepada pengurus RT.04 Kelurahan Dukuh Pakis, untuk melakukan pengelolaan prasana, sarana dan utilitas demi kepentingan seluruh warga perumahan Darmo Hill.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4 5

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca