“Jika tidak terima silakan lapor ke Pemkot Surabaya, developer tidak ada hak untuk melarang pemasangan portal ditempat fasum demi kepentingan warga,” tegas Josiah.
Kericuan akhirnya meredam, pada saat ada salah satu warga yang sudah tua memanggil Prasetyo dan menyuruh Prasetyo untuk sabar dan menyerahkan ke hukum.
“Aku temannya encikmu, jangan emosi, serahkan semua ke hukum,” ujar orang tua yang tidak diketahui namanya itu.
Beberapa saat setelah keributan meredam, datang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih dan berbincang dengan warga.
“Kita disini, representatif negara hadir di masyarakat, duduk bersama untuk mencari solusi, jangan ada yang emosi,” ujar Masdawati ke warga.
Sebelum pemasangan portal, salah satu pengurus RT.04 RW.05 perumahan Darmo Hill bernana Pramono mewakili ketua RT setempat menerangkan bahwa perselisihan terjadi karena developer. tidak menepati janjinya kepada penghuni perumahan.
“Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, akan tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual, dan itu fasum,” ujar Pramono.
“Baru kita ketahui siteplan, dan ternyata di fasum dibangun rumah contoh dan akan dijual, ketahuan warga, akhirnya rumah yang dibangun diatas fasum itu “terpaksa” dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Atas permintaan warga dan disetujui Pemkot dipakai sebagai balai RT. Terimakasih kepada Pemkot Surabaya,” ujar Pramono.
“Namun seharusnya penyerahan hibah bangunan itu tidak menghapuskan pidananya, apalagi ternyata setelah itu PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tidak berubah kelakuannya pada warga,” ujarnya.
“Sekarang diatas tanah fasum dalam proses pembangunan taman atas dana swadaya warga. Fasum lama lapangan tenis dibongkar oleh pengembang, dan informasinya sudah dijual dan akan dijadikan rumah,” terang Pramono.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.