Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI

Radar Nusantara, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamina) atau ekstasi dengan jumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) butir dengan berat 1.907,2 gram dari seorang pria berinisial AZ.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2) perihal paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika yang berasal dari Luxembourg. Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Hasilnya, paket dengan nomor resi CP225462724LU dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA.

Petugas melakukan control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2), sekitar pukul 22.25 WIB, tim gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Ketika dibuka paket itu berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.

Ancaman Hukuman:

Adapun perbuatan tersangka AZ dihadapkan dengan jeratan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN bersama Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional narkotika yang masuk ke Indonesia.

BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti menghubungi Call Center 184. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, demi menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

warondrugsforhumanity

Biro Humas dan Protokol


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 82 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 58 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
82 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
74 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
128 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved