• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Wartawan Dugaan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Diabaikan di Nunukan

    Radar Nusantara, Nunukan – Kebebasan pers, hak atas tanah, dan supremasi hukum tercoreng di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Dua wartawan Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML), meski lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

    Kronologi Kejadian

    Senin, 4 Agustus 2025: Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I memanen kelapa sawit di wilayah inti II. Panen tersebut diduga dirampas oleh pengawas PT TML, Alvin.

    Kamis, 7 Agustus 2025: Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang dan merampas hasil panen kelompok tani.

    Wartawan Bungadiah merekam kejadian, tetapi ponselnya hampir dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan β€œdicari” jika rekaman dipublikasikan.

    Wartawan Andi Anwar diserang; Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga luka di siku dan bawah ketiak.

    Setelah perampasan, kedua oknum TNI justru melapor ke Polres Nunukan menuduh kelompok tani mencuri sawit.

    Putusan Mahkamah Agung yang Diabaikan

    Salinan putusan MA membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak pengelolaan kebun sawit kepada Zainuddin selaku direktur sah. Putusan ini bersifat final dan mengikat, namun tidak dijalankan di lapangan.

    Pelaporan Ditolak Polres

    Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan ditolak dengan alasan kewenangan berada di Polisi Militer (POM) karena melibatkan anggota TNI. Laporan kemudian diterima oleh anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti.

    DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

    UUD 1945 Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    β†’ Dilanggar dengan upaya perampasan ponsel dan penghapusan paksa rekaman liputan wartawan.

    UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman.
    β†’ Dilanggar melalui intimidasi, ancaman, dan penganiayaan terhadap jurnalis dan warga.

    UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3)
    Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    β†’ Dilanggar dengan pelarangan peliputan, perampasan alat kerja, dan ancaman kepada wartawan.

    KUHP Pasal 351 – Penganiayaan
    β†’ Dilanggar melalui serangan fisik yang menyebabkan luka pada wartawan Andi Anwar.

    KUHP Pasal 368 – Pemerasan dan Perampasan
    β†’ Dilanggar dengan pengambilan paksa hasil panen sawit masyarakat.

    UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30
    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
    β†’ Dilanggar dengan mengabaikan eksekusi putusan MA yang memenangkan pihak kelompok tani.

    Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, perampasan hasil panen rakyat, dan pengabaian putusan Mahkamah Agung. Negara harus hadir melalui Panglima TNI, Kapolri, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, melindungi kebebasan pers, dan memastikan putusan pengadilan tertinggi dilaksanakan tanpa intimidasi.”ungkapnya

    (Samsul/Bungadiah/Tim)

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1 Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    2 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1 Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1 Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    πŸ“‹Salin Link πŸ’¬WhatsApp ✈️Telegram πŸ“˜Facebook 🐦Twitter πŸ“ΈInstagram