Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Jaksa KPK Menuntut 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp 600 Juta, Hasto: Ok, Sip!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Radar Nusantara, Bandung – Hasto dituntut 7 tahun plus denda Rp 600 juta plus bayar ongkos perkara Rp 7500,-. Perjalanan panjang sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Lalu resmi ditahan sebagai napi korupsi (tahanan KPK) pada 20 Februari 2025. Sampai akhirnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya pada 3 Juli 2025 kemarin. Jadi sudah 6 bulan lebih sejak ia ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun lalu, atau menjelang malam Natal.

Selanjutnya adalah giliran tim pembela Hasto yang akan membacakan pledoi (pembelaannya). Drama soal dokumen-dokumen yang โ€œdiamankanโ€ di Russia dan bukti video-video yang katanya bisa membongkar banyak skandal sudah tidak jelas nasibnya. Mati angin, tak ada gaungnya lagi.

Upaya-upaya pengalihan isu seperti soal ijazah palsu UGM yang bergeser jadi ijazah โ€œmade in pasar Pramukaโ€ sudah mendekati ambang akhir. Roy Suryo, Rismon, Tifa dan Rizal Fadilah sedang menunggu giliran disidangkan. Eggi Sujana malah ngacir, entah kemana. Tak punya nyali ternyata.

Lalu isu pemakzulan Gibran pun dimainkan. Untunglah Jenderal (Purn) Try Sutrisno โ€œdiselamatkanโ€ Presiden Prabowo Subianto. Try Sutrisno dihadirkan pada acara Halal Bihalal purnawirawan TNI dan Polri pada 6 Mei 2025 lalu di Balai Kartini. Ini forum resmi para purnawirawan.

Padahal sebelumnya pada 17 April 2025 nama Try Sutrisno tercantum dalam pernyataan kontroversial Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suatu acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mengusulkan kepada MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Begitu salah satu delapan tuntutannya.

Untunglah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersikap arif dan bijaksana. Tidak reaktif, dan sama sekali tidak merespon ulah para purnawirawan yang terkesan frustrasiitu. Sebaliknya Wapres Gibran malah denga sopan menyalami mantan pendahulunya itu pada kesempatan pertemuan berikutnya. Try Sutrisno pun terlihat senyum-senyum saja.

Dalam deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI kemarin, nama Try Sutrisno sudah raib. Cuma para mantan yang terkesan frustrasi itu yang masih muncul. Misalnya saat forum itu menyelenggarakan konferensi pers pada Rabu, 2 Juli 2025, hadir diantaranya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.

Di acara itu mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang angkat bicara dengan nada keras. Ia menyampaikan ancaman serius bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan menduduki MPR jika pendekatan secara sopan melalui surat agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak kunjung direspons DPR. Waduh kok keras, bahkan cenderung main kasar ini.

Kata mantan KSAL itu, “Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan.” Minta kepada siapa? Tidak jelas.

Argumentasi yang disampaikan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto terdengar serampangan. Ia menyinggung kondisi bangsa yang akan berada di ujung tanduk apabila masih dipimpin oleh Wapres Gibran. Kemudian mendesak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak menyelamatkan negara.

Katanya, “Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu, mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini.” Nampaknya ia kecewa lantaran surat yang mereka layangkan ke DPR tidak mendapat respon seperti yang mereka harapkan.

Lantaran tak ada tanggapan ia bahkan menyebut DPR tidak sopan memperlakukan purnawirawan TNI. “Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita masih sopan, tapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab. Oleh karena itu, kita enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu,” pungkas Slamet Subijanto. Kok seperti ngajak kelahi Pak.

Aneh ulah para mantan ini. Setelah mantan Wapres Try Sutrisno โ€œdiselamatkanโ€ Presiden Prabowo Subianto, dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bersikap elegan dengan terus giat menjalankan perannya, maka tak ada yang perlu dirisaukan lagi. Anjing boleh terus menggonggong, kafilah akan tetap berlalu (berjalan maju).

Sementara sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntaskan pembacaan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, justru mantan Presiden Joko Widodo sedang bergembira ria bersama cucu-cucu tercinta di pantai Bali.

Suasana liburan yang menyenangkan versus suasana sidang yang menegangkan berlangsung pada saat yang hampir bersamaan. Kontras suasana yang bisa mengadung makna tertentu. Para ahli semiotika mungkin bisa membantu kita untuk menginterpretasikan dua fenomena yang kontras ini.

Kita dipertontonkan selama beberapa bulan proses persidangan berjalan, setiap habis sidang Hasto bersama Tim Pembelanya setia untuk memberikan konperensi pers. Ditambah para โ€œTerHasโ€ (Ternak Hasto) dengan sangar berteriak-teriak tidak karuan. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak pernah berkomentar apa-apa dan fokus pada penuntutannya. Sebuah kontras yang juga menarik untuk ditelisik semiotikanya.

Tambah lagi pengacara senior Todung Mulya Lubis (salah satu anggota tim pembela Hasto) juga ikut-ikutan berkomentar,
Anehnya, ia yang mengaku sebelumnya sangat yakin kalau Hasto akan dituntut bebas, namun yang terjadi malah di luar nalar hukum.

Katanya kepada awak media yang mengerumuninya, โ€œSaya datang dalam sidang ini sebetulnya untuk mendengar tuntutan bebas, bukan 7 tahun.โ€ Pada konpers Kamis 3 Juli 2025 itu Todung berdalih JPU pada dasarnya bisa meminta Hasto dibebaskan lantaran tak ada satu pun alat bukti yang cukup untuk menghukum Hasto.

Ini aneh lagi, sampaikan saja pernyataan itu dalam bantahan pledoi-nya, tidak guna menggiring opini publik lewat konpers-konpers yang sama sekali tidak simpatik lantaran meminta JPU untuk membebaskan Hasto. Mengabulkan tuntutan JPU atau malah nanti membebaskan Hasto adalah tugas majelis hakim.

Kembali soal daur ulang yang diulang-ulang lagi, Hasto kembali menyebut-nyebut soal kriminalisasi, daur ulang, sudah inkracht, dan seterusnya. Todung menyebut tuduhan JPU seperti menegakkan benang basah. Perkaranya sudah selesai (inkracht) pada peradilan sebelumnya, dan tidak ada keterlibatan Hasto sama sekali. Akhirnya tuntutan 7 tahun terhadap Hasto dimana penyidik bisa menjadi saksi itu adalah cerminan peradilan yang sesat, ini tragedi keadilan. Ini sesat pikir karena faktanya majelis hakim mengijinkannya, dan tim pembela Hasto pun ikut melakukan โ€œcross-examinationโ€ atau boleh ikut menanyai.

Ujungnya kita hanya bisa mengutip pernyataan standar Hasto sendiri, supaya dianggap telah merespon tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara plus Rp 600 juta plus bayar ongkos perkara Rp 7.500,- dengan mengatakan:

Ok, sip!

Jakarta, Jumat 4 Juli 2025
Andre Vincent Wenas,MM,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 78 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 79 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
78 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
116 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
76 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
80 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved