Home / Radar Daerah / Pernyataan Menohok Polsek Medan Labuhan, Ketum DPP Pujaketarub Indonesia: Anak Harus Dibina Bukan Dipenjara

Pernyataan Menohok Polsek Medan Labuhan, Ketum DPP Pujaketarub Indonesia: Anak Harus Dibina Bukan Dipenjara

Pernyataan Menohok Polsek Medan Labuhan, Ketum DPP Pujaketarub Indonesia: Anak Harus Dibina Bukan Dipenjara

Radar Nusantara, Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (Pujaketarub) Indonesia, Hermawan SH MH, menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan anak. Ia menegaskan bahwa anak seharusnya dibina, bukan langsung dijatuhi hukuman penjara, Medan (26/5/2025).

“Anak adalah cikal bakal generasi muda bangsa. Maka, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus. Dalam kasus hukum, anak perlu dibina terlebih dahulu, bukan dipenjara,” ujar Hermawan kepada wartawan, Minggu (25/5) saat Rakernas I DPP Pujaketarub Indonesia di Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli.

Hermawan juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hukum kepada anak-anak. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting agar anak-anak memahami bahwa tindakan seperti tawuran merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Sebelum mengambil tindakan hukum, Kepolisian seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu. Jangan langsung menghakimi atau menjustifikasi bahwa anak bersalah. Sekali lagi saya tegaskan, anak itu harus dibina, bukan dipenjara,” tambahnya.

Pernyataan Hermawan ini merespons kasus tawuran yang terjadi di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang menyeret seorang pelajar berinisial MS (16) sebagai tersangka. MS, siswa SMU swasta di Desa Helvetia, kini terancam putus sekolah setelah ditahan oleh Polsek Medan Labuhan.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Bahkan, upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orangtua MS bersama DPD LSM Penjara Sumut, ditolak oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menegaskan bahwa sistem peradilan anak telah mengatur mekanisme penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur, terutama bagi mereka yang bukan pelaku utama.

“Penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur memungkinkan untuk dilakukan, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami pastikan akan memberikan pendampingan terhadap anak yang tersangkut kasus hukum,” terang Saiful melalui sambungan telepon.

Kasus MS kembali membuka perdebatan publik terkait perlakuan aparat penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak pihak mendesak agar pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan dibanding pendekatan represif yang justru dapat merusak masa depan anak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan