Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Pernyataan Menohok Polsek Medan Labuhan, Ketum DPP Pujaketarub Indonesia: Anak Harus Dibina Bukan Dipenjara

Radar Nusantara, Medan โ€” Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (Pujaketarub) Indonesia, Hermawan SH MH, menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan anak. Ia menegaskan bahwa anak seharusnya dibina, bukan langsung dijatuhi hukuman penjara, Medan (26/5/2025).

“Anak adalah cikal bakal generasi muda bangsa. Maka, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus. Dalam kasus hukum, anak perlu dibina terlebih dahulu, bukan dipenjara,” ujar Hermawan kepada wartawan, Minggu (25/5) saat Rakernas I DPP Pujaketarub Indonesia di Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli.

Hermawan juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hukum kepada anak-anak. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting agar anak-anak memahami bahwa tindakan seperti tawuran merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Sebelum mengambil tindakan hukum, Kepolisian seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu. Jangan langsung menghakimi atau menjustifikasi bahwa anak bersalah. Sekali lagi saya tegaskan, anak itu harus dibina, bukan dipenjara,” tambahnya.

Pernyataan Hermawan ini merespons kasus tawuran yang terjadi di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang menyeret seorang pelajar berinisial MS (16) sebagai tersangka. MS, siswa SMU swasta di Desa Helvetia, kini terancam putus sekolah setelah ditahan oleh Polsek Medan Labuhan.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Bahkan, upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orangtua MS bersama DPD LSM Penjara Sumut, ditolak oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menegaskan bahwa sistem peradilan anak telah mengatur mekanisme penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur, terutama bagi mereka yang bukan pelaku utama.

“Penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur memungkinkan untuk dilakukan, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami pastikan akan memberikan pendampingan terhadap anak yang tersangkut kasus hukum,” terang Saiful melalui sambungan telepon.

Kasus MS kembali membuka perdebatan publik terkait perlakuan aparat penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak pihak mendesak agar pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan dibanding pendekatan represif yang justru dapat merusak masa depan anak.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
20 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved