• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Bebasnya Galian C Desa Belimbing / Danau Rambai Diduga Belum Tersentuh hukum

    Radar Nusantara, Inhu, Riau – Bebasnya Galian C yang diduga adalah galian C ilegal sampai saat ini masih bebas dan belum tersentuh hukum APH. 7 April 2025.

    Sebuah galian C yang diduga ilegal ditemukan oleh tim wartawan dan LSM, ketika melakukan investigasi.

    Menurut penjelasan Rudi Purba sebagai tim Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI), dirinya mengeklaim bahwa selama ini galian C yang berlokasi di Desa Belimbing / Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Riau, diduga kuat sebagai galian C ilegal dan hal tersebut tentunya sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai.

    Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 98 Ayat ( 1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 dan pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020.

    Selain pidana, pelaku penambangan galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan melakukan reboisasi. 

    Selain pelaku penambangan, para penadah yang membeli hasil galian C ilegal juga dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan pasal 480 KUHP, yang mengatur bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. 

    Penambangan galian C ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan lingkungan. 

    Untuk mengelola izin galian golongan C, pemerintah daerah mengacu pada Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

    Sebelum terlambat diminta pihak APH setempat agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha galian C tersebut tutup Rudi .

    Sementara itu yang diduga pelaku pihak pemilik usaha galian C , Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif namun tidak ada jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.

    Jurnalis : Edo Lembang

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1.2k Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    1 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1.2k Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1.2k Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    1 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram