• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Pengacara Muda Surabaya, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Tanggapi Perilaku Gus Miftah terhadap Penjual Es dari Sudut Pandang Hukum dan Filsafat Etika

    Radar Nusantara, Surabaya – Asa Prayoga Jiwangga, S.H., seorang pengacara muda Surabaya sekaligus pendiri Jiwangga Law Office, memberikan analisis terhadap video viral interaksi Gus Miftah dengan seorang penjual es yang menuai berbagai reaksi publik. Asa mengulas peristiwa ini dari sudut pandang hukum dan filsafat etika, memberikan perspektif yang menyeluruh bagi masyarakat.

    Sudut Pandang Hukum
    Dari sisi hukum, Asa menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilihat melalui Pasal 310 KUHP yang mengatur penghinaan. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana.

    “Dalam konteks interaksi tersebut, penting untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur penghinaan, seperti adanya maksud untuk merendahkan martabat orang lain secara publik,” ujar Asa.

    Ia juga menambahkan bahwa penghinaan dalam Pasal 310 KUHP tidak hanya dilihat dari kata-kata, tetapi juga tindakan atau gestur yang bisa menimbulkan rasa malu atau harga diri yang terluka. “Jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan secara moral atau sosial, maka hal ini dapat menjadi dasar gugatan hukum, tetapi tetap memerlukan pembuktian niat dan akibat yang timbul,” tegas Asa.

    Namun, Asa juga mengingatkan bahwa tidak semua interaksi sosial yang menyinggung perasaan dapat dianggap sebagai penghinaan. Konteks niat baik dan interpretasi dari kedua pihak yang terlibat juga harus diperhatikan dalam menilai sebuah tindakan.

    Sudut Pandang Filsafat Etika
    Dari perspektif filsafat etika, Asa menggunakan pendekatan etika deontologis dan etika kebajikan untuk menganalisis peristiwa ini.
    Dalam etika deontologis, setiap tindakan dinilai berdasarkan kewajiban moral untuk memperlakukan manusia dengan hormat, tanpa memandang status sosialnya. Asa menjelaskan, “Jika tindakan tersebut dianggap melukai harga diri seseorang, maka secara moral tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari niat baik yang mendasarinya.”ungkapnya

    Sementara itu, dalam etika kebajikan, tindakan seseorang dinilai dari karakter moral yang ditunjukkan. “Sosok seperti Gus Miftah, yang dikenal sebagai tokoh agama, diharapkan menunjukkan kebajikan seperti empati dan penghormatan terhadap sesama. Meski
    niatnya baik, penting untuk menyampaikan pesan dengan cara yang tidak menimbulkan rasa malu atau tersinggung,” kata Asa.

    Ia menekankan pentingnya harmoni antara niat, cara, dan dampak dalam sebuah tindakan. “Tujuan yang baik tidak selalu membenarkan cara yang digunakan. Dalam interaksi sosial, menjaga perasaan pihak lain menjadi kunci untuk menciptakan komunikasi yang sehat,” tambahnya.

    Keseimbangan Hukum dan Etika dalam Kehidupan Sosial

    Asa menyimpulkan bahwa kasus ini menggambarkan pentingnya keseimbangan antara hukum dan etika dalam menilai sebuah tindakan. “Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, sementara etika menjadi panduan moral dalam berperilaku. Keduanya harus berjalan bersama untuk mencapai keadilan dan harmoni dalam masyarakat,” tutup Asa.
    Sebagai pengacara muda yang aktif mengedukasi masyarakat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., mengajak publik untuk melihat setiap peristiwa secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum dan moral.
    (Redho)

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1.2k Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    2 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1.2k Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1.2k Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram