• Radar News dan Iklan
  • Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Radar Edukasi
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Milik Masyarakat Di IKN

    Radar Nusantara, IKN – Masyarakat tidak perlu risau terkait dengan kepemilikan tanah mereka di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Nantinya, tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kaltim.

    “Sebelum diundangkannya UU No.21 tahun 2023, banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke Direktur Pertanahan Otorita IKN dan tidak bisa saya jawab.

    Misalnya begini, Pak, kami nanti masyarakat mau diusir ya? Kami mau direlokasi ya? Kami mau dipindahkan ya? Rumah kami mau digusur ya? Itu belum saya jawab.

    BACA JUGA : Pemerintah Siapkan 40.621 Formasi CPNS Untuk Penempatan Di IKN

    Tapi sekarang, dengan adanya UU No.21 tahun 2023, ini merupakan suatu hal yang saya tunggu. Sekarang saya bisa jawab ‘tidak’, karena tanah milik masyarakat tetap akan diakui,” jelas Firyadi.

    Firyadi menuturkan, dalam UU No.21 tahun 2023 diatur tentang penataan ulang tanah, jangka waktu HAT (Hak Atas Tanah), Klasifikasi Tanah, HAT Masyarakat.

    Berdasarkan aturan tersebut, Otorita IKN tidak akan mengambil alih tanah milik masyarakat di IKN.

    Pasalnya, tanah milik masyarakat telah menjadi salah satu klasifikasi tanah di IKN sebagaimana tertuang di dalam UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Lanjut Baca Ke Halaman 2

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    41 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1.2k Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    1 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1.2k Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1.2k Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    1 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram