Dari Partai Demokrat: Evy Susanti, Lukas Uwuratuw dan Thaib Armaiyn.
Dari Partai PDIP: Asep Ajidin, Mochtar Mohamad, Rokhmin Dahuri dan Al Amin Nasution.
Dari Partai Perindo: Hendra Karianga dan Soleman Sikirit.
Dari Partai PPP: Madini Farouq.
Dari Partai PKS, PBB dan Partai Buruh punya caleg mantan napi koruptor di tingkat DPRD saja.
Sehingga patut kita pertanyakan komitmen partai-partai ini terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Golkar, Nasdem, PKB, Hanura, Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PKS, PBB dan Partai Buruh memang menunjukan tak adanya komitmen yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA : Geliat Solo yang Luar Biasa di Tangan Gibran Si Walikota Karbitan
Bahkan untuk mengirimkan calon wakil rakyat saja mereka masih berupaya melakukan “pembenaran” (justifikasi) terhadap kelakuan para mantan napi korupsi.
Katanya, mereka khan sudah menjalani hukuman (penjara) sekian tahun dan sudah dipulihkan hak mereka sebagai warga negara. Sehingga sekarang mereka boleh dong ikut lagi sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Persoalannya bukanlah pada status hukum formal belaka. Kita paham betul bahwa korupsi adalah bukan bentuk kejahatan yang biasa-biasa saja. Kita sudah sepakat tentang itu. Korupsi adalah “extra-ordinary crime”.