“Saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan dan merombak total Polres Pamekasan. Kasihan para Polisi polisi jujur yang kena imbas dari ulah oknum-oknum yang tidak bisa menjaga amanah Polri ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, Selasa (26/03/2024) saat memberikan klarifikasi atas banyaknya sorotan publik menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami tidak serta merta menetapkan tersangka. Kami lakukan sesuai prosedur,” ucap Kapolres
Dani juga menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap nenek Badriyah.
Padahal faktanya, Nenek Bahriyah tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan yakni memalsukan SPPT tahun 2016.
BACA JUGA : Parak Oknum Petinggi Polres Pamekasan Diduga Merangkap Mafia Hukum Atas Kasus Nenek Bahriyah
Nenek Bahriyah melalui anaknya mengurus sertifikat sesuai prosedur dengan memakai SPPT tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Lurah Gladak Anyar.
Bahkan Nenek Bahriyah dijadikan tersangka saat proses sidang perdata berjalan di PN Pamekasan sejak Januari 2024.
Diwartakan sebelumnya- Viral-Nya sederet masalah dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah tanah yakni Nenek Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak Anyar yang telah ditersangkakan Polres Pamekasan atas kasus dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 milik istri polisi (Titik) datangkan efek bergejolak. Kamis , 09/05/2024.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar